Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Prosedur dan Syarat Pembuatan Ekta Pagar Nusa untuk Pemegang KTA Lama

2 Jan 2025 | Januari 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-12T16:20:11Z
Prosedur dan Syarat Pembuatan Ekta Pagar Nusa untuk Pemegang KTA Lama

Bagi anggota Pagar Nusa yang masih menggunakan KTA biasa, kini Anda dapat menggantinya dengan Ekta resmi. Berikut adalah syarat dan prosedur lengkapnya:

Persyaratan Dokumen

1. Fotokopi KTP
KTP yang masih berlaku dan jelas terbaca.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sebagai bukti data keluarga.

3. Pas Foto 4x6 (2 Lembar)
Menggunakan pakaian sakral Pagar Nusa dengan latar belakang merah.
Untuk pria bekopyah dan perempuan berhijab

4. Fotokopi Sertifikat
Sertifikat yang membuktikan keanggotaan atau pencapaian di Pagar Nusa.

5. Nomor HP Aktif
Sertakan nomor yang dapat dihubungi untuk konfirmasi.

6. Biaya Administrasi Rp50.000
Dibayarkan saat pengajuan dokumen.

Proses Pengajuan Ekta

1. Kumpulkan Dokumen
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.

2. Serahkan ke Pengurus Pagar Nusa
Dokumen dapat dikirim langsung ke pengurus setempat.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi 0821-3337-6070.

3. Verifikasi Data
Pengurus akan memeriksa kelengkapan dan validitas data Anda.

4. Penggantian KTA Lama
Setelah data diverifikasi, KTA lama akan diganti dengan Ekta resmi.

Catatan Penting

Proses ini hanya berlaku untuk anggota yang sudah memiliki KTA biasa.

Pastikan nomor HP aktif agar proses konfirmasi berjalan lancar.

Untuk pertanyaan atau bantuan, silakan hubungi nomor di atas.

Segera upgrade KTA Anda ke Ekta resmi untuk memperkuat identitas dan keanggotaan Anda dalam Pagar Nusa!

×
Berita Terbaru Update